PR DEPOK – Setelah melalui tahapan hukum atas kasus narkoba yang menjeratnya, Nia Ramadhani baru-baru ini mengikuti sidang lanjutan.
Nia Ramadhani dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoi yang ia bacakan, Nia Ramadhani memohon agar vonis yang nanti diputuskan majelis hakim terhadapnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Akan Putus Cinta di Tahun 2022, Kamu Termasuk?
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ucap Nia Ramadhani pada Kamis, 30 Desember 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tidak hanya itu, Nia Ramadhanis juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat"
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," katanya.