Dalam kesempatan yang sama, Nia Ramadhani juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk mengonsumsi narkoba.
Pasalnya, kasus narkoba telah memberikan banyak pelajaran.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Faisal Kini akan Tempuh Jalur Hukum bagi Oknum yang Fitnah Keluarganya
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 bulan rehabilitasi atas kasus narkotika.
JPU menyebut profesi publik figur menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Dseember 2021.
Sedangkan, alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.