Baca Juga: 4 Kebohongan Pasangan yang Tidak Dapat Diterima dalam Suatu Hubungan
"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa.***