Berjanji di Hadapan JPU Tak Lagi Konsumsi Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Berharap Diberi Keringanan

- 30 Desember 2021, 17:05 WIB
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis, 16 Desember 2021. Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis, 16 Desember 2021. Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK – Setelah melalui tahapan hukum atas kasus narkoba yang menjeratnya, Nia Ramadhani baru-baru ini mengikuti sidang lanjutan.

Nia Ramadhani dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoi yang ia bacakan, Nia Ramadhani memohon agar vonis yang nanti diputuskan majelis hakim terhadapnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Akan Putus Cinta di Tahun 2022, Kamu Termasuk?

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ucap Nia Ramadhani pada Kamis, 30 Desember 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya itu, Nia Ramadhanis juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat"

Baca Juga: Pemerintah Berencana Hapus Premium dan Pertalite, Cipta Panca: Zaman SBY selalu Konsultasi dengan DPR

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nia Ramadhani juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk mengonsumsi narkoba.

Pasalnya, kasus narkoba telah memberikan banyak pelajaran.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Faisal Kini akan Tempuh Jalur Hukum bagi Oknum yang Fitnah Keluarganya

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 bulan rehabilitasi atas kasus narkotika.

JPU menyebut profesi publik figur menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Dseember 2021.

Baca Juga: Kakak Laura Anna Sebut Niat Gaga Muhammad Nikahi Adiknya Hanya Kebohongan, Greta Irene: Gak Ada Kata-kata!

Sedangkan, alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 4 Kebohongan Pasangan yang Tidak Dapat Diterima dalam Suatu Hubungan

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah