PR DEPOK - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi setelah menjalani sidang tuntutan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Desember 2021 kemarin.
Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi lantaran dia dan Ardi Bakrie mendapat rekomendasi masa rehabilitas lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni tiga bulan.
Nia Ramadhani pun mempertanyakan atas dasar apa dia dan suami serta sopirnya dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Bupati Lumajang Sebut Syuting Sinetron 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' di Gunung Semeru Tak Berizin
Dengan nada tegas, ia mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut dan berharap bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan yang rencana akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.
Soal hukuman 12 bulan rehabilitasi yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan tanggapan.
Menurut Ferdinand Hutahaean, ancaman hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya lebih berat dari yang telah ditentukan yakni 12 bulan rehabilitasi.
"Mengingat Nia dan suaminya adalah figur publik yg seharusnya menjadi teladan baik dan panutan, bukan malah jd contoh buruk," tutur dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.