Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.
Adapun tuntutan tersebut ujung dari penangkapan keduanya yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong pada 7 Juli 2021 lalu di kediamannya di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Belum Lama Sejak Kelahiran Eqqel, Ivan Gunawan Kembali Dikaruniai 'Anak' untuk Kedua Kalinya
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***