Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Pesan Menohok untuk Politisi yang Haus Kekuasaan: Berbahaya!
Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.
“Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa.
Kemudian, Jaksa menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.***