PR DEPOK - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru-baru ini menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba.
Sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar pada 30 Desember 2021.
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Mendengar putusan JPU tersebut, Nia Ramadhani mengaku tak terima.
Akhirnya dalam kesempatan yang sama, Nia Ramadhani membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas kasus narkobanya itu.
Ia meminta majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan daripadaa tuntutan yang diberikan JPU.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," kata Nia Ramadhani.