Lebih lanjut Nia Ramadhani meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT).
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, diketahui putusan hukuman sesuai dengan hasil TAT, Nia Ramadhani hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
Belajar dari kesalahan masa lalu, Nia dan suaminya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahkan di ruang sidang, Nia Ramadhani mengakui bahwa dirinya dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan pulih.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 1 Januari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Kerja Kerasmu Akan Terbayarkan
"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," katanya.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak kepolisian juga terlebih dahulu meringkus supir pribadi Nia yang berinisial ZN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.***