Majelis Hakim Tuntut Vonis Satu Tahun Penjara pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

- 11 Januari 2022, 13:45 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso./

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut vonis satu tahun penjara kepada pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supir mereka Zen Vivanto.

Berdasarkan sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengungkapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhani Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ungkap Hakim Ketua Muhammad Damis dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sarankan Shin Tae-yong Jadi Selebgram dan Terima Endorse saat Pensiun, Deddy Corbuzier: Nanti Saya Manajerin

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan sidang tersebut, Majelis Hakim menyebut sejumlah barang bukti di antaranya satu buah plastik klip bening yang dialamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang diambil untuk dihilangkan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiganya berupa rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Alasan Shin Tae-yong Pilih Indonesia Ketimbang China yang Bayarannya Tinggi: Ada Potensi

Jaksa menilai bahwa Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nia Ramadhani sendiri dalam pledoinya menyatakan keberatan terhadap keputusan JPU yang mengharuskannya melakukan rehabilitasi selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x