Majelis Hakim Tuntut Vonis Satu Tahun Penjara pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

- 11 Januari 2022, 13:45 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso./

Alasanya karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Nia Ramadhani disebut telah berada dalam kondisi pulih.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Obat Covid-19 akan Muncul dan Tersebar Merata di 2022: Menyinari Seperti Matahari

Sementara itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada ketiganya untuk melakukan rehabilitasi selama tiga bulan.

Alhasil perempuan berusia 31 tahun ini merasa bahwa masa rehabilitasi yang dijatuhkan oleh JPU harusnya dikurangi.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Nia diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Balita di Taiwan Terkonfirmasi Omicron, Tertular dari Dua Anggota Keluarganya

Nia Ramadhani dikatakan telah menginstruksikan Zen yang telah diberikan uang senilai Rp1,7 juta untuk melakukan pembelian terhadap satu paket sabu dilengkapi dengan alat hisap (bong).***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah