Herry Wirawan, Pelaku Asusila ke 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kejati: Pidana Tambahan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 16:22 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana (dua kiri).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana (dua kiri). /ANTARA/Bagus A Rizaldi.

PR DEPOK - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, kini dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan, karena perilaku asusilanya telah menyebabkan para korbannya hamil, dan dianggap sebagai kejahatan serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Soroti Bahlil yang Sebut Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Fadli Zon: Siklus 5 Tahunan Harus Dipertahankan

Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada Herry Wirawan.

Jaksa menuntut Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan dituntut membayar restitusi kepada para korbannya sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Mereka Telah Rehabilitasi

Asep menjelaskan, pertimbangan hukuman mati itu diberikan kepada Herry lantaran, kejahatan itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika ia memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren (ponpes).

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," ujar Asep.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x