Herry Wirawan, Pelaku Asusila ke 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kejati: Pidana Tambahan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 16:22 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana (dua kiri).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana (dua kiri). /ANTARA/Bagus A Rizaldi.

Menurut Asep, yang paling berat dari perilaku asusila Herry Wirawan ialah, karena menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Alasan Suka Tinggal di Indonesia, Deddy Corbuzier: Mainnya Nggak ke Tanjung Priok

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," kata Asep, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Atas perilaku asusilanya itu, Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah