PR DEPOK - Artis, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie divonis satu tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas vonis yang diberikan tersebut, Nia Ramadhani tampak menangis, terlihat dari kedua matanya yang memerah saat berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Januari 2022, dan selesai pada pukul 11.55 WIB.
Pada sidang putusan itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap sopir Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie yaitu, Zen Vivanto.
Alasan Nia Ramadhani tampak menangis dijelaskan oleh kuasa hukumnya, yaitu Wa Ode Nur Zainab. Ia mengatakan bahwa sikap Nia tersebut lantaran kecewa atas putusan Majelis Hakim, yang mana diyakini bahwa ketiga terdakwa ialah korban penyalahgunaan narkotika.
"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," kata Wa Ode, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Jadi Kandidat Cawapres Terkuat Setelah Sandiaga Uno, Ridwan Kamil: Jujur Saya Kaget
Pada saat sidang putusan, Hakim membacakan keterangan yang menjelaskan bahwa Nia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.
Adapun dijelaskan, bahwa alasan Nia menggunakan sabu lantaran larut dalam kesedihan akibat kepergian Ayahnya pada 2014 silam.