Indikator Terbaru Penetapan Level PPKM untuk Kota-Kabupaten di Jawa dan Bali

- 31 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Pixabay/Febri Amar

PR DEPOK - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan indikator baru penetapan level PPKM untuk kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Syarat vaksinasi yang sebelumnya hanya minimal dosis pertama kini wajib vaksinasi lengkap.

"Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal," tutur Luhut.

Baca Juga: Ongkos Angkut Material ke IKN Nusantara Capai Rp50 Juta/Truk, Cipta Panca: Negara Kita Lagi Kaya

Indikator tersebut berlaku mulai pekan ini dengan masa transisi selama dua minggu untuk kabupaten/kota agar dapat mencapai target tersebut.

Saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen.

Sedangkan 29 kabupaten/kota lainnya dengan dosis kedua lansia masih di bawah 40 persen.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Februari 2022 Online Pakai NIK KTP

Melalui asesmen terbaru, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x