Omicron Alami Lonjakan, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi Dua Kali Bisa Masuk ke Tempat Publik

- 18 Januari 2022, 16:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan/
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/ /Sekretariat Presiden.

PR DEPOK – Pemerintah memperketat persyaratan masuk ke tempat-tempat publik untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

Salah satu syarat agar bisa masuk ke tempat publik adalah sudah mendapat vaksinasi dua kali atau secara penuh.

“Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” kata Menteri Koordinatir Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers terkait hasil rapat terbatas evalusias PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang disiarkan pada 16 Januari 2022.

Baca Juga: Selesai Masa Karantina, Atta Halilintar Ucapkan Terima Kasih pada Presiden RI: Berjalan Lancar

Menurut Luhut, syarat masuk ke tempat publik yang harus udah divaksin dua kali ini merupakan salah satu langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju kasus Covid-19 varian Omicron yang sudah menyentuh angka 1.000 dalam sehari.

Pemerintah juga, kata Luhut, akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi masyarakat yang tinggal di aglomerasi Jabodetabek.

“Dan penegakan protokol kesehatan yang lebih masif untuk menekan laju kasus,” terang Luhut.

Pemerintah juga akan mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di provinsi, kabupaten dan kota yang capaiannya masih di bawah 70 persen.

Baca Juga: Link Nonton Moonshine Episode 10 Sub Indonesia, Spoiler: Nam Young Pergi Mencari Bukti Kejahatan Shim Heon

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x