Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 1 Februari 2022, 06:46 WIB
Edy Mulyadi resmi ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi resmi ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan terancam hukuman 10 tahun penjara. /ANTARA./

PR DEPOK - Usai jalani serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi, terhitung sejak, Senin 31 Januari 2022.

Status tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi seperti diketahui adalah soal kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebelumnya diketahui bersama, Edy Mulyadi mengatakan Kalimantan merupakan tempat 'jin buang anak'.

Baca Juga: Balik ke Liga Inggris, Christian Eriksen Resmi Gabung Brentford

Sontak hal itu menjadi sorotan, hingga ramai diperbincangkan dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Kalimantan.

"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi), penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.

Penetapan status tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara dan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini, jelas Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Umi Pipik Dukung Adiba Khanza Menikah Muda, Sinyal Beri Lampu Hijau untuk Egy Maulana Vikri?

"Penyidik juga menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi yaitu @ Bang Edy Channel, sebagai barang bukti," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ahmad Ramadhan menyampaikan, Edy Mulyadi ditahan per Senin 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Ditambahkan Ahmad Ramadhan, Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Salju Hitam Akibat Jelaga yang Berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Tutupi Sejumlah Desa di Rusia

"Penahanan mulai hari ini (Senin), sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi hadir di Bareskrim Polri, memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.

Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 9.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau dengan Syarat Berikut

Eks kader PKS ini juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kalimantan Timur.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy Mulyadi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah