PR DEPOK - Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik pada hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan dari sekira pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.15 WIB sore.
Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 untuk Dapat Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan caleg PKS itu langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," katanya menambahkan.
Baca Juga: Akun YouTube Edy Mulyadi Disita, Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 10 Tahun
Penahanan Edy Mulyadi ini lantas ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Husin Shihab mengucapkan syukur lantaran Edy langsung ditangkap dan ditahan.