Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar Dapat Bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 2 Februari 2022, 08:15 WIB
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

3. Tidak memiliki mobil;

4. Tidak emiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);

5. Tidak menggunakan sumber air utama untuk minum dengan air kemasan bermerk;

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Segera Buka Aplikasi Cek Bansos 2022 untuk Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH dan Kartu Sembako

Cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 bisa dilakukan secara langsung maupun online.

Jika daftar DTKS DKI Jakarta secara langsung, warga harus datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sedangkan daftar DTKS DKI Jakarta secara online dilakukan dengan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Adapun tahapan alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 agar Dapat Bansos PKH atau BPNT Kartu Sembako

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah