3. Tidak memiliki mobil;
4. Tidak emiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
5. Tidak menggunakan sumber air utama untuk minum dengan air kemasan bermerk;
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Jika daftar DTKS DKI Jakarta secara langsung, warga harus datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Sedangkan daftar DTKS DKI Jakarta secara online dilakukan dengan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Adapun tahapan alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 agar Dapat Bansos PKH atau BPNT Kartu Sembako