Hati-Hati! Ini Kriteria yang Tidak Dapat Melakukan Pendaftaran DTKS 2022, Segera Akses Laman ini

- 1 Februari 2022, 14:46 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan kriteria dari mereka yang tidak dapat melakukan pendaftaran DTKS tahun 2022 melalui laman ini.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan kriteria dari mereka yang tidak dapat melakukan pendaftaran DTKS tahun 2022 melalui laman ini. /Pexels/Burst

PR DEPOK – Segera hindari! Ini kriteria yang tidak dapat melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS tahun 2022.

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS tahun 2022 sudah dapat dilakukan sejak hari ini Selasa, 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022.

Masyarakat Indonesia yang bisa melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada Data Terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bhayangkara FC Siap Bangkit dan Optimis Kalahkan Barito Putera, Ruben Sanadi: Lupakan Hasil Buruk Lawan Persik

Program bantuan tersebut seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP kuliah dan sebagainya harus berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS.

Berikut ini kriteria Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS tahun 2022, di antaranya:

1. WNI yang memiliki KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah