Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Stafsus Menaker Sebut Sudah Konsultasi dengan Pekerja

- 12 Februari 2022, 10:35 WIB
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan /Biro Humas Kemenaker/

Lewat cuitannya di akun Twitter miliknya, Dita mengatakan bahwa JHT sifatnya old saving.

JHT untuk saat ini memang khusus diperuntukkan untuk menjamin pekerja di masa tuanya, karena saat ini sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Masih dalam penjelasannya, Dita mengatakan bahwa sebelum membuat aturan tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pekerja.

"Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.

Ia menegaskan bahwa aturan JHT dibuat hanya untuk kepentingan pekerja.

Baca Juga: Soal Pemenang Lelang Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Dicurigai

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah