PR DEPOK - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru saja diumumkan terus menuai polemik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan tentang JHT.
Dalam aturan JHT terbaru, pencairan dana tersebut baru bisa dilakukan saat pegawai mencapai umur 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sejak aturan tersebut dirilis, langsung menuai kecaman dari warganet.
Baca Juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Stafsus Menaker Beri Penjelasan
Staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari ikut buka suara terkait polemik tersebut.
Lewat cuitannya di akun Twitter miliknya, Dita mengatakan bahwa JHT sifatnya old saving.
JHT untuk saat ini memang khusus diperuntukkan untuk menjamin pekerja di masa tuanya, karena saat ini sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya
Masih dalam penjelasannya, Dita mengatakan bahwa sebelum membuat aturan tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pekerja.
Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional.
Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua jg penting, saat tenaga kita sdh tidak kuat dan sehat sprti sekarang.— Dita Indah Sari (@Dita_Sari_) February 11, 2022
"Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.
Ia menegaskan bahwa aturan JHT dibuat hanya untuk kepentingan pekerja.
Baca Juga: Soal Pemenang Lelang Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Dicurigai
"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," ujarnya.***