JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Cara Online dan Syarat Klaimnya

- 12 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara /

Baca Juga: Thariq Halilintar Disebut Punya Trust Issue, Atta Halilintar: kalau Sama yang Sekarang Dia Percaya Banget

Sebagai informasi, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

JKP akan menyasar pekerja yang di PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Baca Juga: JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Adapun manfaat JKP bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat penerima JKP

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Soal Pemenang Lelang Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Dicurigai

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah