JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Cara Online dan Syarat Klaimnya

- 12 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara /

4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

5. Cacat total tetap;

6. Meninggal dunia.

7. Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca Juga: Link Live Streaming Norwich City vs Manchester City di Liga Inggris Minggu, 13 Februari 2022 Pukul 00.30 WIB

Lalu, untuk dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

3. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

Baca Juga: Fuji Sebut Dirinya Diadu Domba dengan Thariq: Bukan Sama Netizen Doang, Sama yang Kita Kenal Juga

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah