4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
5. Cacat total tetap;
6. Meninggal dunia.
7. Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Lalu, untuk dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
3. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
Baca Juga: Fuji Sebut Dirinya Diadu Domba dengan Thariq: Bukan Sama Netizen Doang, Sama yang Kita Kenal Juga