JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Cara Online dan Syarat Klaimnya

- 12 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara /

4. Buku rekening yang masih aktif.

5. Foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Cara online klaim JHT

1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Stafsus Menaker Sebut Sudah Konsultasi dengan Pekerja

2. Isi data diri.

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.

4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

5. Proses wawancara melalui video call.

6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah