4. Buku rekening yang masih aktif.
5. Foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Cara online klaim JHT
1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Stafsus Menaker Sebut Sudah Konsultasi dengan Pekerja
2. Isi data diri.
3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.
4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
5. Proses wawancara melalui video call.
6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.