PR DEPOK – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek ternyata masih dapat dicairkan seratus persen tanpa perlu peserta mencapai usia 56 tahun.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan, bahwa Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada 4 Februari 2022, sehingga baru akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Dengan demikian, peserta JHT BPJamsostek masih dapat mencairkan dana seratus persen meski belum mencapai usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022.
Baca Juga: Simak 6 Hal Ini Jika Anda Tertarik Memiliki Rumah Melalui Program MLT JHT dari Kemnaker
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai syarat pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek menuai polemik di masyarakat.
Polemik ini terjadi karena pembayaran dana JHT BPJamsostek secara penuh atau seratus persen baru bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, termasuk untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peraturan ini berbeda dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang dipakai menjadi acuan tata cara dan syarat pembayaran JHT sebelumnya.
Baca Juga: JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya