PR DEPOK – Terkait kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) turut memberikan tanggapan.
Aspek Indonesia meminta agar pemerintah dapat membatalkan aturan baru terkait JHT yang menyatakan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Menurut Aspek Indonesia, aturan JHT ini justru merugikan para pekerja.
Baca Juga: Ingin Hasil Rapid Test Akurat? Simak 12 Hal yang Harus Dihindari
Padahalnya, JHT merupakan hak pekerja yang memang harus didapatkan.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati di Jakarta pada Sabtu, 12 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Perlu diketahui, kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kebijakan baru ini merupakan perubahan aturan yang lama dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).