Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Sementara itu, menurut ASPEK Indonesia, aturan terbaru pencairan JHT melalui Permenaker 2/2022 yakni baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat merugikan pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Marc Marquez Akui Senang dengan Sirkuit Mandalika, tetapi Tak Menyukai Hal Ini
Aspek Indonesia berpendapat, dana JHT sebenarnya bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK.
Lebih-lebih, pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Bahkan ada pekerja yang di PHK secara paksa dan tanpa pesangon.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan
“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Adapun cara klaim JHT bisa dilakukan dengan cara online melalui situs situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.***