Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2022, 13:27 WIB
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya.
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya. /BPJS Ketenagakerjaan/

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur tentang pembayaran atau klaim JHT yang hanya bisa dicairkan setelah penerima mencapai usia 56 tahun.

Permenaker baru ini diterbitkan untuk menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pembayaran JHT berdasarkan Permenaker dan UU nantinya akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” demikian bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Jadi Kontak Dekat Pangeran Charles yang Positif Covid-19, Muncul Rumor Pengganti Ratu

Berikut syarat mendapatkan pembayaran JHT berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022:

1 Peserta sudah mencapai usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun.

2 Peserta yang sudah berhenti bekerja, baik mengundurkan diri, terkena pemutusan kerja dan peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pembayaran tetap dilakukan saat penerima mencapai usia 56 tahun).

3 JHT bisa diberikan kepada penerima tanpa harus mencapai usia 56 tahun atau pensiun, apabila penerima mengalami cacat total tetap. 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x