Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2022, 13:27 WIB
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya.
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya. /BPJS Ketenagakerjaan/

1 Mencapai usia 56 tahun atau pensiun

2 Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3 Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya (syarat ini berlaku juga bagi peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK)

4 Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia dan paspor (bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia)

Baca Juga: Jawab Keluhan Pekerja Tak Bisa Cairkan JHT Setelah Di-PHK, Stafsus Menaker Sebut Telah Siapkan Program JKP

5 Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat (bagi penerima manfaat yang mengalai catat total tetap) 

6 Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

7 Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.***

 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x