Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2022, 13:27 WIB
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya.
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya. /BPJS Ketenagakerjaan/

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur tentang pembayaran atau klaim JHT yang hanya bisa dicairkan setelah penerima mencapai usia 56 tahun.

Permenaker baru ini diterbitkan untuk menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pembayaran JHT berdasarkan Permenaker dan UU nantinya akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” demikian bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Jadi Kontak Dekat Pangeran Charles yang Positif Covid-19, Muncul Rumor Pengganti Ratu

Berikut syarat mendapatkan pembayaran JHT berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022:

1 Peserta sudah mencapai usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun.

2 Peserta yang sudah berhenti bekerja, baik mengundurkan diri, terkena pemutusan kerja dan peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pembayaran tetap dilakukan saat penerima mencapai usia 56 tahun).

3 JHT bisa diberikan kepada penerima tanpa harus mencapai usia 56 tahun atau pensiun, apabila penerima mengalami cacat total tetap. 

Pembayaran manfaat JHT kepada penerima yang mengalami cacat total tetap dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan menglami cacat total tetap.

4 Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia bisa dibayarkan tanpa harus mencapai usia 56 tahun, dengan syarat akan diberikan kepada ahli waris yang meliputi, janda, duda atau anak.

Baca Juga: Catat Baik-baik, 15 Februari 2022 Jadi Batas Akhir Simpan Permanen Akun LTMPT 2022

Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan sesuai urutan;

a Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.

b Saudara kandung

c Mertua

d Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Baca Juga: Thariq Halilintar Ungkap Pengalaman Terburuk, dari Dibully hingga Melukai Diri Sendiri: Buruk, Kayak Stres!

Syarat pengajuan manfaat JHT:

1 Mencapai usia 56 tahun atau pensiun

2 Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3 Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya (syarat ini berlaku juga bagi peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK)

4 Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia dan paspor (bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia)

Baca Juga: Jawab Keluhan Pekerja Tak Bisa Cairkan JHT Setelah Di-PHK, Stafsus Menaker Sebut Telah Siapkan Program JKP

5 Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat (bagi penerima manfaat yang mengalai catat total tetap) 

6 Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

7 Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x