PR DEPOK - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat pekerja berumur 56 tahun menuai polemik.
Pasalnya, dalam peraturan sebelumnya JHT bisa dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dari perusahaan terkait.
Adapun aturan terbaru JHT sontak membuat kekhawatiran pekerja yang saat ini ingin mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK.
Pasalnya, pekerja memang sangat mengharapkan dana pencairan JHT untuk kelangsungan hidupnya.
Menjawab keluhan pekerja tentang JHT yang tak bisa dicairkan usai pekerja di-PHK, staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari pun memberikan penjelasannya.
Lewat cuitan di akun Twitter miliknya, Dita mengaku memaklumi tentang keresahan para pekerja tersebut.
"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil sthh PHK, bisa dipahami," cuitnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.
Dalam cuitannya, Dita membeberkan fakta terkait jaminan pekerja.