Selama ini sebagian besar pekerja hanya mengenal JHT, Kementrian Ketenagakerjaan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK.
"Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK," lanjutnya.
Dita mengungkapkan bahwa JKP baru-baru ini diluncurkan Kemnaker untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
"Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," tulisnya.
Baca Juga: Catat Baik-baik, 15 Februari 2022 Jadi Batas Akhir Simpan Permanen Akun LTMPT 2022
Bukan hanya JKP, nantinya pekerja akan diberikan pesangon sesuai masa kerjanya.
Selain itu, korban PHK akan diberikan pelatihan gratis juga info terkait lowongan pekerjaan.***