Pembayaran manfaat JHT kepada penerima yang mengalami cacat total tetap dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan menglami cacat total tetap.
4 Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia bisa dibayarkan tanpa harus mencapai usia 56 tahun, dengan syarat akan diberikan kepada ahli waris yang meliputi, janda, duda atau anak.
Baca Juga: Catat Baik-baik, 15 Februari 2022 Jadi Batas Akhir Simpan Permanen Akun LTMPT 2022
Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan sesuai urutan;
a Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
b Saudara kandung
c Mertua
d Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Syarat pengajuan manfaat JHT: