Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2022, 13:27 WIB
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya.
Berikut aturan baru Jaminan Hari Tua dari Menaker, mulai dari cara mendapatkan hingga syarat-syaratnya. /BPJS Ketenagakerjaan/

Pembayaran manfaat JHT kepada penerima yang mengalami cacat total tetap dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan menglami cacat total tetap.

4 Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia bisa dibayarkan tanpa harus mencapai usia 56 tahun, dengan syarat akan diberikan kepada ahli waris yang meliputi, janda, duda atau anak.

Baca Juga: Catat Baik-baik, 15 Februari 2022 Jadi Batas Akhir Simpan Permanen Akun LTMPT 2022

Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan sesuai urutan;

a Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.

b Saudara kandung

c Mertua

d Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Baca Juga: Thariq Halilintar Ungkap Pengalaman Terburuk, dari Dibully hingga Melukai Diri Sendiri: Buruk, Kayak Stres!

Syarat pengajuan manfaat JHT:

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x