Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Aspek Indonesia: Jangan Menyusahkan, Banyak Pekerja Dipaksa Undur Diri

- 12 Februari 2022, 14:15 WIB
ILUSTRASI pekerja.*
ILUSTRASI pekerja.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PR DEPOK – Terkait kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) turut memberikan tanggapan.

Aspek Indonesia meminta agar pemerintah dapat membatalkan aturan baru terkait JHT yang menyatakan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Menurut Aspek Indonesia, aturan JHT ini justru merugikan para pekerja.

Baca Juga: Ingin Hasil Rapid Test Akurat? Simak 12 Hal yang Harus Dihindari

Padahalnya, JHT merupakan hak pekerja yang memang harus didapatkan.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT  adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati di Jakarta pada Sabtu, 12 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Perlu diketahui, kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Update Kasus Pelecehan Seret Nama Gofar Hilman, Pengadu Unggah Permintaan Maaf dan Akui Hanya Berimajinasi

Kebijakan baru ini merupakan perubahan aturan yang lama dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Sementara itu, menurut ASPEK Indonesia, aturan terbaru pencairan JHT melalui Permenaker 2/2022 yakni baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat merugikan pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Marc Marquez Akui Senang dengan Sirkuit Mandalika, tetapi Tak Menyukai Hal Ini

Aspek Indonesia berpendapat, dana JHT sebenarnya bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK.

Lebih-lebih, pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Bahkan ada pekerja yang di PHK secara paksa dan tanpa pesangon.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan

“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Adapun cara klaim JHT bisa dilakukan dengan cara online melalui situs situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah