Dana JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, ASPEK Indonesia: Pemerintah Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Pekerja

- 13 Februari 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara

PR DEPOK - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengkritik kebijakan Menaker soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.

ASPEK Indonesia menilai kebijakan dana JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun sangat merugikan pekerja.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masih Kotor, Joan Mir: Jika Ini Balapan, Pembalap Tidak Berani Menyalip!

Sabda menegaskan JHT adalah hak para pekerja karena iurannya dibayar oleh pekerja itu sendiri melalui pemotongan gaji setiap bulan.

“JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” ujarnya.

Sabda juga menyebut banyak pekerja yang berharap bisa mencairkan dana JHT sebab banyak pekerja yang di-PHK tanpa pesangon.

Baca Juga: Dilarang Gunakan Ponsel Karena Nilai di Sekolah yang Buruk, Remaja Ini Menembak Mati Orang Tua dan Adiknya

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah