Hanya Ahli Waris Ini yang Berhak Terima Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Peserta Meninggal

- 12 Februari 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - Hanya ahli waris ini yang dinyatakan berhak mendapatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta meninggal sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Hanya ahli waris ini yang dinyatakan berhak mendapatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta meninggal sebelum usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK - Terkait program Jaminan Hari Tua atau JHT, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan baru.

Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJ Ketenagakerjaan, berdasarkan aturan terbaru, JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun.

Adapun maksud usia pensiun adalah peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Nilai Harga Istana Negara Tak Masuk Akal, Dipo Alam: Emang Soal IKN ada yang Masuk Akal Kang?

Jika setelah usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka akan dibayarkan saat berhenti bekerja.

Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.

Selain saat usia 56 tahun, dalam peraturan terbaru menyebutkan bahwa dana JHT tersebut bisa dicairkan apabila peserta telah meninggal dunia.

Baca Juga: Bela Prabowo Subianto Soal Pembelian Pesawat Tempur, Ekonom Balik Kritik PSI: Ampun deh Politisi Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan berhak memberikan manfaat JHT kepada ahli waris peserta yang sudah meninggal dunia. Berikut daftar lengkapnya:

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x