PR DEPOK - Terkait program Jaminan Hari Tua atau JHT, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan baru.
Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJ Ketenagakerjaan, berdasarkan aturan terbaru, JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun.
Adapun maksud usia pensiun adalah peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun.
Jika setelah usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka akan dibayarkan saat berhenti bekerja.
Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.
Selain saat usia 56 tahun, dalam peraturan terbaru menyebutkan bahwa dana JHT tersebut bisa dicairkan apabila peserta telah meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan berhak memberikan manfaat JHT kepada ahli waris peserta yang sudah meninggal dunia. Berikut daftar lengkapnya: