PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT jika usia pekerja sudah 56 tahun.
Menanggapi JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun, Refly Harun selaku pakar hukum tata negara memberikan tanggapannya.
Refly Harun melihat terkait JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun kepada dua sudut pandang, yakni buruh dan pengusaha.
“Perspektif yang ingin saya ketengahkan, pertama adalah perspektif buruh itu sendiri, perspektif pekerja dan itu hal yang terpenting tentunya, yang kedua adalah perspektif pengusaha atau perspektif negara,” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada 13 Februari 2022.
Menurut Refly Harun, dirinya mengaku miris karena pemerintah selalu lebih condong mengatur pengusaha ketimbang buruh.
“Miris ya kadang-kadang negara kok lebih mengatur pengusaha ya,” ujar Refly Harun.
Refly Harun pun melihat jika JHT diibaratkan di negara maju sebagai jaminan sosial pada saat pekerja pensiun.