Refly Harun Soal JHT yang Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun: Negara Kok Lebih Mengatur Pengusaha Ya

- 13 Februari 2022, 16:45 WIB
Refly Harun memberikan tanggapan terkait JHT yang saat ini baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun.
Refly Harun memberikan tanggapan terkait JHT yang saat ini baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun. /YouTube/Refly Harun.

PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT jika usia pekerja sudah 56 tahun.

Menanggapi JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun, Refly Harun selaku pakar hukum tata negara memberikan tanggapannya.

Refly Harun melihat terkait JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun kepada dua sudut pandang, yakni buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Beredar Kabar Nissa Sabyan Tak Dapat Restu dari Keluarga Ayus Sabyan, Ririe Fairus: Ya Jalanin Aja Kali

“Perspektif yang ingin saya ketengahkan, pertama adalah perspektif buruh itu sendiri, perspektif pekerja dan itu hal yang terpenting tentunya, yang kedua adalah perspektif pengusaha atau perspektif negara,” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada 13 Februari 2022.

Menurut Refly Harun, dirinya mengaku miris karena pemerintah selalu lebih condong mengatur pengusaha ketimbang buruh.

“Miris ya kadang-kadang negara kok lebih mengatur pengusaha ya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok, Senin 14 Februari 2022: Waktu yang Tepat untuk Berinvestasi

Refly Harun pun melihat jika JHT diibaratkan di negara maju sebagai jaminan sosial pada saat pekerja pensiun.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x