Refly Harun Soal JHT yang Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun: Negara Kok Lebih Mengatur Pengusaha Ya

- 13 Februari 2022, 16:45 WIB
Refly Harun memberikan tanggapan terkait JHT yang saat ini baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun.
Refly Harun memberikan tanggapan terkait JHT yang saat ini baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun. /YouTube/Refly Harun.

“Mungkin di kalo di negara maju alasannya adalah ya biar ketika mereka tua, mereka punya yang namanya social security ya, punya jaminan sosial yang baik unfortunately di Indonesia tidak seperti itu,” ujar Refly Harun.

Namun, Refly Harun mengatakan jika di Indonesia berbeda, pasalnya JHT di Indonesia dengan negara maju, jumlahnya berbeda.

Baca Juga: 70 Tahun Berkuasa, Ratu Elizabeth II Beberkan Bahaya Memakai Mahkota Miliknya

“Karena kalau orang sudah pensiun dan hanya memanfaatkan mendapatkan jaminan hari tua, barangkali dia tidak bisa apa-apa juga dengan uang yang ada, apalagi kalau dia buruh atau pekerja golongan menengah ke bawah, sementara usia sudah tidak kompetitif lagi, atau kalau dia mau pindah haluan bekerja, dia sudah tidak kompetitif lagi,” ujar Refly Harun.

Sehingga menurut Refly Harun, pemerintah yang terkesan menghambat pencairan JHT seharusnya tak perlu terjadi.

“Karena itu menurut saya it doesn’t make sense ya untuk menghambat pencairan JHT,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Kritik Lagi Formula E, PSI Disindir Geisz Chalifah: Kaum OD yang Ga Pernah Lelah Menghibur Tanpa Pamrih

Refly Harun juga memberikan saran agar pihak Kemnaker tak menahan JHT kepada pekerja yang terkena beberapa kondisi.

“Yang terbaik sesungguhnya adalah JHT diberikan kepada buruh yang katakanlah misalnya mengundurkan diri, berhenti kerja atau diberhentikan, kena PHK misalnya,” ujar Refly Harun.

Dana JHT yang tak ditahan hingga usia 56 tahun menurut Refly Harun dapat digunakan untuk mengembangkan modal, atau untuk bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah