PR DEPOK – Belakangan ini, keputusan pemerintah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun menjadi sorotan.
Keputusan soal pencairan dana JHT di usia 56 tahun ini tercantum dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Permenaker itu, pencairan dana JHT hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah masuk usia pensiun, cacat total dan permanen, hingga meninggal dunia.
Ramai diperbincangkan publik, mantan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi angkat suara.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Pembangunan IKN yang Disebut Rampung pada 2024: Presiden Jokowi Akhirnya...
Melalui akun Twitter miliknya, @TeddGus, Teddy Gusnaidi mengaku kerap mendapat pertanyaan seputar dana JHT tersebut.
“Saya bilang, JHT itu kan Jaminan HARI TUA, bukan HARI MUDA,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 13 Februari 2022.
Pada cuitan yang sama, Teddy Gusnaidi menyoroti kalangan buruh yang lagi-lagi dimanfaatkan oleh organisasi buruh.
“Kasihan, Buruh tidak diberikan penjelasan lengkap,” pungkas Teddy Gusnaidi yang merupakan mantan Dewan Pakar PKPI itu.