Peraturan terbaru perihal dana JHT ini sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya kalangan buruh dan pekerja lainnya.
Menurut sebagian besar organisasi buruh, kebijakan dana JHT bisa cair pada usia 56 tahun ini dinilai kian mempersulit hidup kaum buruh dan pekerja.***