PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kebijakan dana jaminan hari tua (JHT) yang menuai pro dan kontra.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan program JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun untuk memberikan perlindungan pekerja di hari tuanya nanti.
Sehingga menurut Chairul, jika dana JHT dicairkan tidak dalam waktu tertentu, maka tujuan program tersebut tidak tercapai.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujar Chairul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski ditujukan untuk pelindungan hari tua, Chairul menjelaskan setelah pekerja memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pekerja yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Desa Wadas Tanpa Pengawalan untuk Minta Maaf, Warga: Kami Takut Pak
Pekerja bisa mengambil 30 persen dari JHT untuk keperluan lain dalam persiapan pensiun.