PR DEPOK - Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher.
Istri Ahmad Heryawan ini meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Dalam keterangannya, Netty menjelaskan aturan terbaru JHT itu perlu dikaji ulang lantaran telah mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja di masa pandemi Covid-19.
"Muatan Permenaker tersebut mengabaikan kondisi pekerja dalam situasi pandemi," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Pembangunan IKN yang Disebut Rampung pada 2024: Presiden Jokowi Akhirnya...
Menurut politisi PKS ini, Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi saat ini yang tidak sedikit alami PHK.
Dikatakannya, aturan pencairan dana JHT saat berusia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja yakni mengundurkan diri sebesar 55 persen dan terkena PHK 35 persen.
“Berhenti bekerja karena PHK bukan keinginan pekerja. Pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," tuturnya menambahkan.