PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah mengesahkan peraturan melalu Kemnaker yang isinya tentang pencairan seluruh Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat pekerja berumur 56 tahun.
Berkaitan dengan dana JHT yang cair jika pekerja berusia 56 tahun, Hendri Satrio selaku pengamat politik berkomentar.
Menurut Hendri Satrio, JHT yang akan cair pada saat pekerja berumur 56 tahun, dirinya bertanya apakah pemerintah sedang tidak punya uang.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI 2022 untuk Dapatkan Berbagai Bansos di Tahun 2022
“Pemerintah beneran gak punya duit kali ya? Lagi kere tapi belagu maunya banyak hahahaha #JHT56Tahun #Hensat,” ujar Hendri Satrio dalam akun Twitter-nya @satriohendi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 13 Februari 2022.
Sebelumnya, Kemnaker menjelaskan bahwa program JHT merupakan upaya perlindungan sosial untuk pekerja secara jangka panjang.
Kemnaker juga menjelaskan jika JHT akan cair pada saat pekerja memasuki masa tua atau masa pensiun.
Baca Juga: Jurnalis MotoGP Ini Bagikan Perjalanan dari Hotel ke Sirkuit Mandalika, Kondisi Jalan Tuai Sorotan