PR DEPOK – Berikut syarat dan cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI 2022 untuk dapatkan berbagai bansos di tahun 2022.
Masyarakat yang dinyatakan terdaftar pada DTKS DKI 2022 bisa mendapatkan berbagai bansos seperti yang bersumber dari APBD di antaranya KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.
Tidak hanya itu, masyarakat yang terdaftar di DTKS DKI 2022 juga akan mendapatkan bansos yang bersumber dari APBN seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako dan PBI.
Masyarakat yang ingin daftar DTKS DKI 2022, Anda harus penuhi syarat berikut ini agar bisa mendapatkan berbagai bansos di tahun 2022.
Baca Juga: 6 Tips untuk Memperbesar Peluang Hamil, dari Yoga hingga Konsumsi Minyak Ikan
Berikut syarat untuk daftar DTKS DKI 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP DKI Jakarta.
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga yang tidak memiliki mobil.