PR DEPOK –Bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak usia dini atau balita masih cair di 2022. Berikut ini cara daftar bansos balita secara online menggunakan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk diketahui, BLT balita merupakan salah satu sasaran bansos dari program keluarga harapan bagi masyarakat yang sudah daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Dengan demikian, untuk cara daftar BLT balita 2022, masyarakat harus mengikuti ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejauh ini cara daftar BLT balita bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang sudah mulai diberlakukan Kemensos sejak tahun 2021.
Dalam tahapan ini, masyarakat memasuki sesi pengusulan data diri sebagai KPM PKH.
Hanya saja sebelum cara daftar online BLT balita melalui aplikasi tersebut dilakukan, masyarakat wajib melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kantor desa/kelurahan.
Baca Juga: Resmi Akan Menikah, 5 Alasan Ini Buktikan Son Ye Jin dan Hyun Bin adalah Pasangan Sempurna
Adapun cara daftar DTKS Kemensos melalui kantor desa/kelurahan bisa dilakukan dengan langkah berikut: