PR DEPOK – Keluarga yang memiliki komponen anak usia dini bisa mendapatkan Rp3 juta dengan daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita.
Anak-anak yang berhak memperoleh BLT balita 2022 sebesar Rp3 juta yakni anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun.
Dana BLT balita Rp3 juta tersebut akan diberikan per tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Zubairi Djoerban Ungkap 5 Jenis Obat Covid-19 Kini Tak Bermanfaat, Apa Saja?
Untuk diketahui, BLT balita merupakan komponen dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, Kemensos hanya akan memberikan BLT balita atau PKH kepada KPM yang terdata valid dalam DTKS dan memenuhi kriteria.
DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) dari APBN seperti PKH, dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal
Cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita melalui PKH dapat dilakukan dengan mudah.