PR DEPOK – Warga DKI Jakarta kini sudah bisa daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 secara online.
Warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) di antaranya Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Perlu diketahui, daftar DTKS DKI Jakarta untuk mendapatkan bansos KAJ dan KJP Plus dimulai dari 1 hingga 20 Februari 2022.
Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2022 dan Tahapan Cara Daftarnya
DTKS merupakan salah satu acuan pemerintah dalam memberikan bansos yang bersumber dari APBD seperti KAJ dan KJP Plus maupun APBN.
Dalam pendaftaran DTKS DKI Jakarta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga agar dinyatakan layak menerima bansos KAJ dan KJP Plus.
Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta
Baca Juga: Satu Saksi Murka atas Ceramah Munarman, Guntur Romli: Penyesalan akibat Doktrinasi
1. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta;