2. Tidak memiliki anggota keluarga pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD;
3. Tidak menggunakan sumber air utama untuk minum dengan air kemasan bermerk;
4. Tidak memiliki lahan/lahan dan bangunan;
5. Tidak memiliki mobil;
6. Warga yang dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online agar mendapatkan bansos KAJ dan KJP Plus?
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta secara online dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga: Tak Suka Bertengkar, 4 Zodiak Ini Benci Berdebat
Namun, cara daftar DTKS juga bisa secara langsung (offline) dengan mendatangi kelurahan setempat dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.