PR DEPOK – Berikut ini cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak usia dini (balita) usia 0 hingga 6 tahun secara online di Aplikasi Cek Bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2022 kembali menyalurkan BLT balita melalui Program Keluarga harapan (PKH).
Setiap anak yang berhak mendapatkan BLT balita akan diberikan dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Sesuai ketentuan Kemensos dalam penyaluran PKH, masyarakat yang ingin menerima BLT balita harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial dari APBN seperti PKH, dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Tahapan daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita melalui PKH bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Baca Juga: Ahli Kembangkan Vaksin Booster Covid-19 Lewat Semprotan Hidung
Jika ingin daftar secara langsung, masyarakat dapat melaporkan ke perangkat pemerintah daerah terkait, di antaranya dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW setempat untuk pendaftaran DTKS Kemensos.